Alasan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang
Kejaksaan Agung RI menyampaikan FB hanya berstatus tahanan kota. Alasan tidak ditahan karena faktor usia yang sudah 74 tahun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan atau pertimbangan tidak menahan FB alias Fazwar Bujang, Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel.
FB tak ditahan Kejaksaan Agung meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pablik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan FB hanya berstatus tahanan kota.
Alasan tidak ditahan karena faktor usia yang sudah 74 tahun dan sakit.
“Karena alasan yang bersangkutan sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Kendati demikian, dia tidak merinci mengenai penyakit yang diderita FB.
Baca juga: Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Tahan Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang
Dia hanya menjelaskan bahwa FB berstatus tahanan kota dalam 20 hari ke depan yang dimulai sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa hasil pemeriksaan oleh tim dokter di Rumah Sakit Adhyaksa bahwa FB tidak berada dalam kondisi layak untuk di tahan di dalam rumah tahanan (rutan).
“Yang bersangkutan (FB) tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Salah seorang tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).
Adapun identitas empat tersangka lainnya ialah:
ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.