Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam sidang Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam sidang Bupati PPU Abdul Gafur Masud. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan menghadirkan dua politikus Partai Demokrat sebagai saksi dalam sidang perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Rabu (20/7/2022) besok.

Dua politikus Demokrat tersebut adalah Andi Arief dan Jemmy Setiawan.

"Rabu (20/7/2022) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Masud dkk. Di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

KPK berharap Andi Arief dkk bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan.

Para saksi juga diminta untuk memberikan keterangan yang jujur.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Andi Arief dengan Tersangka Bupati Penajam Paser Utara

"Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK mendakwa Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Dilihat dari surat dakwaan yang didapat Tribunnews.com, suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.

Baca juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp1,8 miliar diterima Abdul Gafur Mas'ud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Serta uang sebesar Rp3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Baca juga: KPK Selisik Komunikasi Andi Arief-Bupati PPU terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat

"Abdul Gafur Masud telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini."

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC Partai Demokrat.

Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, dimana Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Ma'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas