Keputusan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Bisa Perbaiki Kepercayaan Publik
Pengamat mengatakan langkah Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo membuktikan bahwa Polri memerhatikan aspek kepercayaan publik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Direktur Eksekutif Poldata Indonesia Fajar Arif Budiman mengatakan langkah Kapolri tersebut membuktikan bahwa Polri memerhatikan aspek kepercayaan publik.
“Ini membuktikan Kapolri memperhatikan aspek kepercayaan. Dengan langkah ini, diharapkan bisa memperbaiki kepercayaan publik, bahkan meningkatkan lagi,” kata Fajar Arif, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: 3 Eks Kadiv Propam Polri yang Kariernya Cemerlang di Era Jokowi, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?
Fajar menilai penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sangat tepat.
Sebab tugas Propam adalah penegakan disiplin bagi anggota Polri.
Dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini, Propram juga bertanggung jawab.
“Penonaktifan ini sangat tepat. Karena itu berkaitan dengan beliau (Sambo). Kejadiannya di rumah beliau. Penonaktifan ini akan menghindari conflict of interest,” kata Fajar yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik ini.
Menurut Fajar sejauh ini belum terkuak apakah Sambo terlibat atau tidak dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.
Namun banyak spekulasi di masyarakat dengan dugaan macam-macam terkait kasus penembakan tersebut.
Keputusan Kapolri menonaktifkan Sambo diharapkan bisa menghilangkan spekulasi itu.
“Penonaktifan itu sangat membantu proses penanganan perkara. Sehingga diharapkan kasus ini bisa ditangani dengan transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Fajar menekankan yang harus dijaga adalah kepercayaan publik ke Polri dalam mengusut kasus polisi tembak polisi ini.
Menonaktifkan diharapkan mengembalikan kepercayaan publik itu.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Termasuk dari Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera di non-aktifkan terkait kasus dugaan baku tembak dengan ajudannya.
Permintaan itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui polisi terlibat baku tembak dengan sesama polisi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Baku tembak itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dengan melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akibat kejadian itu, Brigadir J pun tewas.
Polisi mengatakan kejadian itu dipicu akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kepala Divisi Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.
Brigadir J diduga melecehkan istri Kadiv Propam di dalam kamar dengan menodongkan senjata ke kepalanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.