Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir Yosua Minta Autopsi Ulang, Mabes Polri Jawab Begini

Kepolisian RI menanggapi permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Brigadir Yosua Minta Autopsi Ulang, Mabes Polri Jawab Begini
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukkan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. Kepolisian RI merespons adanya permintaan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak secara gamblang menjawab permintaan pihak keluarga itu.

Ia mengatakan bahwa autopsi terhadap Brigadir Yosua telah dilakukan.

Irjen Dedi juga berjanji hasil autopsi itu nantinya bakal disampaikan secara terbuka.

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi Prasetyo menambahkan nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

Masih  menurut Dedi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mempersilakan  penasihat hukum keluarga untuk mengajukan autopsi kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

"Pelaksanaan ekshumasi akan dilaksanakan oleh dokter forensik (expert) terhadap korban guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin Simanjuntak saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Pencopotan Irjen Ferdy Sambo: Telat, Seolah Tunggu Desakan Publik

Kamarudin mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasil otopsi tersebut benar atau tidak.

"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Kamarudin, pihaknya menemukan sejumlah luka sayatan yang nantinya menjadi bukti dalam laporan polisi yang akan mereka buat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas