Politisi Demokrat Benny K Harman Pastikan RKUHP Tak Akan Ancam Kebebasan Pers
Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Sebab RKUHP akan diharmonisasikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers' di Media Center Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny.
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis akan Surati DPR Minta Draf RKUHP dari Pemerintah Dibuka ke Publik
Benny menuturkan UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.
Oleh karena itu, Benny mengatakan saat RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus.
"Jadi bagaimana status undang-undang pokok pers dengan ini menurut saya tetap posisinya tidak berubah. Undang-undang pokok pers itu adalah undang-undang khusus dan undang-undang khusus itu berlaku lebih tinggi dari pada undang-undang yang sipatnya umum. Jadi jangan kita bolak-balik," ujarnya.
"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," tandasnya.