Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anaknya saat Bagi Migor, PAN: Salah Sasaran
Wakil Ketua Umum PAN menilai pelaporan Zulhas ke Bawaslu terkait kampanye anaknya saat bagi migor merupakan salah sasaran.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) soal dugaan kampanye kepada anaknya, Futri Zulya Savitri ketika membagikan minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu adalah salah sasaran.
Yandri mengatakan saat ini peserta hingga masa kampanye Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga dengan alasan tersebut, Yandri meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Zulhas tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Sekarang ini belum ada peserta Pemilu 2024, masa kampanye belum ada. Baru mau daftar peserta pemilu dari tanggal 20 sampai tanggal 24 Agustus."
"Ditetapkan peserta pemilu tanggal 14 Desember. Nanti pada pertengahan 2023 baru ada DCS (Daftar Caleg Sementara). Masa kampanye itu November-Desember, (waktu kampanye) 75 hari," ujarnya dikutip tayangan Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Yandri menilai ajakan Zulhas kepada warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri saat pembagian minyak goreng Minyakita bukan bentuk kampanye.
Baca juga: Ray Rangkuti: Tidak Terbayangkan Kalau Semua Parpol Lakukan Hal yang Sama Seperti Zulhas dan PAN
Ia pun beralasan bahwa ajakan tersebut bukanlah kampanye lantaran dilakukan bukan saat masa kampanye yang telah ditetapkan.
"Itu belum masuk kategori kampanye karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya."
"Sekarang belum ada masa kampanye. Belum ada partai politik yang ditetapkan dalam Pemilu 2024. Jadi saya kira tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan Bang Zulhas itu," jelasnya.
Yandri pun meminta bagi para pelapor untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Coba deh baca-baca lagi (UU Nomor 7 Tahun 2017)," katanya.
Dirinya pun meyakini bahwa laporan yang digagas oleh sejumlah Lembaga Swada Masyarakat (LSM) ini tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Saya yakin bahwa laporan itu tidak akan diproses oleh Bawaslu karena saya paham fungsi Bawaslu," katanya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga LSM terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Selasa (19/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.