Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Bedanya Bebas Bersyarat dengan Bebas Murni?

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Apa bedanya bebas bersyarat dan bebas murni?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Bedanya Bebas Bersyarat dengan Bebas Murni?
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Dari foto-foto yang diterima Tribunnews.com, Rizieq diketahui sudah melakukan pemeriksaan pada Rabu pagi, sebelum meninggalkan rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq sebelumnya dipidana sejak 12 Desember 2022 karena kasus tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan berita bohong.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat per hari ini.

Meski begitu, Rizieq Shihab belumlah bebas murni, ia masih harus menjalani wajib lapor.

Diketahui Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Istiqomah Berjuang Walaupun Seisi Dunia Mencerca

BERITA REKOMENDASI

Lantas apa bedanya bebas bersyarat dengan bebas murni?

Pembebasan bersyarat merupakan hak dari setiap narapidana yang ditahan.

Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik permasyarakat ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi peryaratan yang telah ditentukan.

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan seorang narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.


Diantaranya yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan.

Meski begitu, status pembebasan bersyarat ini dapat saja dicabut atau dibatalkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas