Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104 Miliar

KPK menyebut mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima Rp104 miliar dari hasil dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Mardani H Maming, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Dalam sidang tersebut KPK mengungkap Mardani H Maming diduga menerima uang suap Rp104 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima Rp104 miliar dari hasil dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Demikian disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan gugatan Mardani Maming.

Pihak KPK menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan tim penyelidik dalam kasus tersebut.

"Rincian akumulasinya Rp104.369.887.822,” ucap Anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Penerimaan uang miliaran rupiah itulah, yang menurut Burhan, jadi bukti Mardani Maming diduga menerima suap.

Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP

Burhan mengungkapkan, uang disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.

Maming meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK.

Mardani Maming keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.

Sekadar informasi, penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas