Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik

Bagaimana perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB)? Berikut penjelasannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022), dan melakukan pengurusan berkas-berkas. Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Perincian masa tahanan

BERITA TERKAIT

Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.

Adapun dia dihukum atas tiga perbuatan yakni 2 tahun 8 bulan.

Habib Rizieq juga mendapatkan remisi selama 2 bulan pada 2021.

Total masa pidana 2 tahun 8 bulan

Masa pidana yg dijalani = 1 tahun 7 bulan

Remisi : 2 bulan

Jadi: Vonis HRS selama 32 bulan dan telah menjalani masa pidana 21 bulan.

Sementara Pembebasan Bersyarat diberikan setelah napi jalani 2/3 masa pidana

Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Kekuasaan

Rizieq Shihab buka suara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat di rumahnya Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Rabu (20/7/2022).

Melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rizieq Shihab menyebut pembebasan bersyarat dirinya bukan karena partai politik hingga penguasa.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya yang setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.

"Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," jelas Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab sangat berterima kasih kepada keluarganya yang sudah menemani dan mengawal dalam kasus yang dia hadapi.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ungkapnya.

Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal-hal ini

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut sewaktu-waktu jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas