Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik

Bagaimana perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB)? Berikut penjelasannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022), dan melakukan pengurusan berkas-berkas. Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Perincian masa tahanan

Berita Rekomendasi

Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.

Adapun dia dihukum atas tiga perbuatan yakni 2 tahun 8 bulan.

Habib Rizieq juga mendapatkan remisi selama 2 bulan pada 2021.

Total masa pidana 2 tahun 8 bulan

Masa pidana yg dijalani = 1 tahun 7 bulan

Remisi : 2 bulan

Jadi: Vonis HRS selama 32 bulan dan telah menjalani masa pidana 21 bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas