Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Hitungan Masa Pidana yang Dijalani, HRS: Tidak Ada Politik
Bagaimana perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB)? Berikut penjelasannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022), dan melakukan pengurusan berkas-berkas. Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com