3 Pengakuan Rizieq Shihab Usai Bebas Murni: Berdakwah dan Bersumpah Kejar yang Terlibat Kasus KM 50
Rizieq Shihab resmi bebas murni terkait dua kasus yang menjeratnya yakni kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas murni terkait dua kasus yang menjeratnya, Senin (10/6/2024).
Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Perjalanan 2 Kasus Rizieq Shihab yang Membawanya ke Penjara, Kini Bebas Murni & akan Sambangi Bapas
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berikut sejumlah fakta kebebasan Rizieq Shihab:
1. Tetap berdakwah
Setelah ini, Rizieq menyatakan, dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah.
Dia menyatakan, berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan," ujar Rizieq Shihab kepada awak media saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.
2. Kejar Pihak yang Terlibat dalam Tewasnya 6 Laskar FPI di KM50
Rizieq Shihab menyatakan akan menuntut dan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya 6 laskar FPI di insiden Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang Timur.
"Dan yang paling penting, saya mau sampaikan ke semua, dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntut kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq.
"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50," sambungnya.
Baca juga: Usai Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kejar Pihak yang Terlibat Dalam Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50
Bahkan Rizieq menentang, akan menuntut pihak yang terlibat dalam pembantaian itu tidak hanya di dunia.
Di dunia, Rizieq menegaskan akan melakukan proses hukum, baik dari nasional maupun internasional, serta menyatakan sudah mengirimkan berkas dari beberapa waktu yang lalu.