Kompolnas: Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J Akan Segera Dilaksanakan
Kompolnas menyatakan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyatakan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan.
Brigadir J sebelumnya disebut tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Dengan adanya rencana autopsi ulang, mengartikan permohonan pihak keluarga telah disetujui pihak kepolisian.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.
"Tindak lanjutnya adalah karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Kapolda Metro Jaya Pelukan Mirip Teletubbies dengan Irjen Ferdy Sambo
Benny Mamoto menuturkan nantinya autopsi ulang bakal melibatkan kedokteran forensik independen.
Pihaknya membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokes Polri tapi juga dari independen. Inilah bentuk transparansi yang dilakukan," jelas Benny.
Di sisi lain, Benny tidak menjelaskan secara rinci perihal waktu ekshumasi terhadap Brigadir J.
Dia bilang, proses pembongkaran kembali kuburan Brigadir J bakal dilakukan tak lama lagi.
Baca juga: Laporan Istri Ferdy Sambo soal Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J: Orang Mati Dilaporkan ya SP3
"Belum ini akan diatur waktunya yang jelas dalam waktu tidak terlalu lama. Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.
Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.