KPK Siap Jawab Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming
KPK siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.
Ketiga, Abdul mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini.
Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah.
Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang.
Keempat, pihak Mardani menuding alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Mardani menjadi tersangka diperoleh dengan tidak sah.
“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata Abdul.
Kasus suap di Tanah Bumbu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU
Merujuk pada surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.