Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah

Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk pemerintah terkait temuan dugaan maladministrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah
Istimewa
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid soal 'Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas adanya temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk pemerintah.

Adapun tindakan korektif pertama yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI yakni meminta kepada pemerintah untuk merespons pengaduan pelapor dalam hal ini lembaga masyarakat sipil.

"Menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor," ucap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meninjau ulang proses pengangkatan Pj kepala daerah.

Terlebih adanya perwira aktif TNI yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Berita Rekomendasi

"Memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif," bebernya.

Baca juga: Ombudsman: Prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Dinasnya Sebelum Jadi Pj Kepala Daerah

Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setidaknya ada beberapa poin dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan kepala daerah sementara itu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI yakni adanya pembiaran atas tanggapan dari Kemendagri untuk para pelapor.

"Penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan. Karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap informasi dari lembaga yang melapor," kata Robert saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Seperti diketahui, Kemendagri dalam hal ini Tito Karnavian sebagai Menteri dilaporkan oleh beberapa lembaga masyarakat sipil termasuk ICW dan KontraS.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Tito Karnavian sebagai Menteri dilaporkan oleh beberapa lembaga masyarakat sipil termasuk ICW dan KontraS karena dianggap tidak transparan dalam penunjukan Pj Kepala Daerah (Tribun Jakarta)

Mereka memandang dalam penunjukan Pj Kepala Daerah kemarin, terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

"Maladministrasi selanjutnya dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah," ucap Robert.

Oleh karena itu, dalam temuan Ombudsman RI adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah.

Salah satunya terdapat anggota aktif TNI Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Padahal pada prinsipnya, anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 bidang atau instansi.

"Pengangkatan pada jabatan di luar itu, termasuk termasuk Pj Kepala Daerah perlu merujuk secara lengkap esensi UU TNI dan UU ASN ihwal status kedinasan yang bersangkutan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas