Respons Putusan MK, Koalisi Minta Pemerintah Beri Solusi bagi Penderita Cerebral Palsy Anak
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan meminta Pemerintah memberi solusi kepada penderita celebral palsy anak yang menggunakan terapi minyak ganja
Penulis: Gita Irawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang merupakan bagian dari para pemohon uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika meminta pemerintah juga memberi solusi kepada penderita cerebral palsy anak-anak khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja.
Hal tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU tersebut yang diucapkan dalam sidang pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak 'tercover' BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," kata keterangan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
Selain itu, sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika.
Dengan revisi tersebut, maka Pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang besar untuk menyelenggarakan penelitian komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Terkait Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalur Lain, Ini Dia
"Dan teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut," kata Koalisi.
Selain itu, Koalisi juga meminta pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan.
Penelitian tersebut, kata mereka, juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Sebagai catatan, kata Koalisi, MK menekankan kata “segera” pada putusannya.
Dengan demikian, hal tersebut harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan.
"Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dapat merujuk penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan badan PBB seperti kajian pada 2019 dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di the Commission on Narcotics Drugs (CND)," kata Koalisi.
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan di antaranya terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, dan EJA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.