Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dan Jadi Tahanan Kota, sang Istri Syarifah Fadhlun Jadi Penjaminnya
Rizieq Shihab diputuskan bebas bersyarat oleh Kemenkumham mulai hari ini Rabu (20/7/2022), berkat adanya jaminan sang istri Syarifah Fadhlun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kemenkumham telah resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan petinggi Front Pembela Islam (FPR) Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq merupakan terpidana kasus penyiaran berita bohong terkait tes swab RS Ummi dan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Akibat perbuatannya Rizieq pun telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 lalu, serta membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Perlu diketahui, setelah bebas bersyarat, status Rizieq kini menjadi tahanan kota.
Rizieq mengungkap, ia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini berkat jaminan sang istri, Syarifah Fadhlun.
Hal tersebut disampaikan Rizieq dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Habiburokhman: Jika 2019 RKUHP Disahkan, Rizieq Tidak Bisa Dipidana
Rizieq pun meberikan apresiasinya kepada sang istri dan anak-anaknya yang selama ini selalu setia mengikuti proses hukumnya.
Mulai dari awal pemeriksaan, proses persidangan, hingga penahanan.
Rizieq juga menyampaikan terimakasih, kepada istri dan keluarganya karena selalu rutin membesuknya dan memberikan semangat.
Bahkan pembebasan bersyarat yang diterima Rizieq ini pun berkat jaminan dari keluarga.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah
"Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fatlun binti fadil bin Hassan Ibnul Habib Al Mufti Usman bin Yahya, yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia."
"Mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat. Dan pada akhirnya juga harus keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," kata Rizieq dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Oleh karena itu Rizieq menekankan, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan pemberian partai politik, pejabat, ataupun kekuasaan.
Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan
Namun murni proses hukum dengan adanya jaminan dari istrinya Syarifa Fadhlun.
"Jadi sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat ini bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya."
"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," tegas Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya
Habib Rizieq Shihab Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut sewaktu-waktu jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Baca juga: FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota
Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.