Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluar Rutan Bareskrim Pukul 06.00 WIB Pagi Ini

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengabarkan Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Keluar Rutan Bareskrim Pukul 06.00 WIB Pagi Ini
Istimewa
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab - Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengabarkan Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Habib Muhammad Rizieq, seorang ulama yang juga pendiri Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan bebas dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) pukul 06.00 WIB, pagi ini.

Kabar tersebut baru saja disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, hari ini pukul 08.14 WIB.

Sebelumnya, Habib Rizieq menjalani pidana penjara atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp 20 juta subsider lima lima bulan kurungan.

Selain itu, Habib Rizieq juga menjalani tindak pidana karena menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan bebas bersyarat pada hari ii Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," rilis Rika Aprianti.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Ist)

Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis

Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Ist)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas