UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus kematian Brigadir J
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada rilis terbaru mengenai kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karo Paminal Brigjen Endra Kurniawan, yang kedua, Kapolres jakarta selatan Kombes Budhi Herdi Susianto." Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pengganti keduanya.
"Siapa pejabat sementara nanti secara administratif akan ditunjuk oleh Kapolda Metro jaya."
Lalu mengenai autopsi ulang jenazah Brigadir J, pihak kepolisian mengaku telah menyetuji.
Namun, waktu pelaksanaan dari autopsi tersebut belum diungkap Dedi.
"Terkait meminta autopsi ulang itu dipenuhi, untuk waktu dan pelaksanaanya nanti disampaikan," tambahnya.
Polisi Temukan CCTV yang Bisa Ungkap Kontruksi Kasus
Lanjut Dedi, pihaknya telah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi dari kasus ini.
Adapun rekaman CCTV nantinya akan dibuka setelah Tim khusus bentukan Jenderal Listyo Sigit telah selesai melakukan penyelidikan.
"Ketiga, kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi kasus ini."
"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh proses penyelidikan timsus sudah selesai, jadi tidak sepotong-sepotong," kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa tim khusus masih terus bekerja secara maksimal.
Ia memastikan mereka akan professional mengusut kematian Brigadir J.
"Tim harus bekerja dengan komitmen bapak Kapolri. Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga indepensi tersebut, transparansi dan akuntabel," katanya.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Polisi Tak Jadi Tunjukkan Hasil Autopsi Pertama Brigadir J Saat Gelar Perkara
Kuasa Hukum Brigadir J Minta Autopsi Ulang
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang.
Namun dikatakannya, autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen."
"Yaitu melibatkan dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.
Dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan ada sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryandha Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.