Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak

Petinggi PAN Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Tolak Laporan Terkait Zulkifli Hasan Bagi-bagi Migor, Drajad Wibowo: Alasannya Sangat Telak
Via Kompas.com
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat hadir dalam pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan, penolakan oleh Bawaslu RI semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.

Padahal, sebelumnya Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.

"Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zulkifli Hasan tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil," kata Drajad Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Drajad Wibowo bahkan menyebut, jika dirinya yang membuat laporan tersebut akan merasa sangat malu.

Baca juga: Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anaknya saat Bagi Migor, PAN: Salah Sasaran

Pasalnya, dengan penolakan itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau pelapor tidak paham UU no.7/2017 tentang Pemilu.

"Dalam menjalankan kegiatan parpol, bang Zul dan PAN insyaa Allah selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Fraksi PAN di DPR kan ikut menyusun UU 7/2017. Jadi lumayan memahami isinya dan punya kewajiban moral yang sangat besar untuk menegakkannya," terangnya.

Drajat wibowo pun mengaku bersyukur atas kegaduhan yang dibuat para pelapor itu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, kini acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu.

"Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Selasa (19/7/2022).

Pihak pelapor di antaranya Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. 

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia, Selasa (19/7/2022).

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya. 

Baca juga: PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas