Daftar Perwira Polri yang Dicopot dari Jabatannya Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Berikut daftar tiga perwira Polri yang sudah dicopot terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo:
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, setelah sebelumnya melakukan hal yang sama terhadap Ferdy Sambo dari jabatannya.
Penonaktifan dua perwira sonel Polri itu terkait kasus baku tembak anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” singkat Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Terkait penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya.
Sementara pengganti Hendra Kurniawan di posisi Kepala Biro Paminal tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.
Dedi juga enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut.
Hanya saja Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan kasus kematian Brigadir J.
Ramadhan juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena hanya tim khusus yang boleh menyampaikan.
“Pokoknya terkait dengan kasus ini,” ujar Ramadhan singkat.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
Berikut daftar tiga perwira Polri yang sudah dicopot terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo:
1. Sosok Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dikenal publik setelah angkat bicara perihal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri usai dipidana 5 tahun atas perkara korupsi.
Dalam keterangannya, Ferdy menyampai hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.