Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte: Jangan Paksa Pidanakan Saya!

Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tak memaksa untuk mempidanakannya dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte: Jangan Paksa Pidanakan Saya!
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Irjen Napoleon Bonaparte seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tak memaksa untuk mempidanakannya dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.

"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk mempidanakan saya," kata Napoleon Bonaparte seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).

Napoleon menyebut, jaksa memutuskan untuk tak menghadirkan 2 saksi ahli pidana lagi lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.

"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya," ujarnya.

"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu yang di pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir yah. Itu selama di persidangan. Sehingga otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," sambungnya.

Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu Minggu depan untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi-saksi lagi dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya termasuk ahli yang tadi," ucapnya.

Baca juga: Pak RT Rutan Bareskrim Polri Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan M Kece oleh Napoleon Bonaparte

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas