Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir
Penjelasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Ditahan Karena Dua Kasus
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang menimpanya.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandy Saputra/Iham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.