Kembali untuk Kesembilan Kalinya, Bareskrim Kembali Periksa Pendiri ACT Ahyudin
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan Ahyudin telah diperiksa sebanyak sembilan kali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan Ahyudin telah diperiksa sebanyak sembilan kali.
Rencananya, kali ini Ahyudin bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan ACT hari Kamis 21 Juli 2022, Ahyudin selalu Pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden yayasan ACT sekitar jam 10.00," kata Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Selain Ahyudin, kata Andri, Bareskrim juga bakal memeriksa Ketua Pembina ACT, Imam akbari dan Senior Vice Presifen Global Islamic, Hariyana Hermain.
Menurut Andri, pemeriksaan yang digali masih tak jauh beda.
Ia menyatakan bahwa pendalaman berkaitan dengan penyimpangan donasi di ACT.
"Masih sama terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," pungkasnya.
Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Kedelapan Kalinya Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin kembali diperiksa terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Total, Ahyudin telah diperiksa sebanyak 8 kali.
"Jadwal pemeriksaan ACT, hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin yang juga pendiri, ketua pengurus dan presiden yayasan ACT. Dijadwalkan jam 11.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Selain Ahyudin, kata Andri, pihaknya juga bakal memeriksa Senior Vice Presiden Global Islamic, Hariyana Hermain. Dia direncanakan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Andri, materi pemeriksaan yang digali masih tak jauh beda. Khususnya mengenai pendalaman penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air hingga penyimpangan donasi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.