KPK Sikapi Langkah Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Ajukan Praperadilan: Tak Mungkin Kalau Saksi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal upaya hukum Dirut anak usaha Summarecon Agung ajukan praperadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Java Orient Property diketahui merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Dandan menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Namun, KPK sendiri belum mengumumkan penetapan tersangka Dandan Jaya Kartika.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara.
"Enggak mungkin kalau baru saksi mengajukan praperadilan, silakan simpulkan sendiri kan sudah saya kasih clue-nya," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti agar Perizinan Summarecon Agung Diterbitkan Pemkot Yogyakarta
Alex, sapaan Alexander, menjelaskan pihak yang mengajukan gugatan praperadilan biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
"Kalau saja yang mengajukan praperadilan itu apakah penggeledahan sah itu atau tidak, penahanan sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka," jelas Alex.
Dandan sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Proyek Summarecon Agung
Dalam petitumnya, Dandan meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Temukan Banyak Dokumen IMB yang Dimanipulasi Summarecon Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.