KPK Telusuri Aliran Uang Budhi Sarwono dari Wakil Bupati Banyumas dan Eks Bupati Semarang
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo diperiksa KPK untuk tersangka Budhi Sarwono.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo diperiksa KPK di kantor Mako Brimob Purwokerto, Rabu (20/7/2022) untuk tersangka Budhi Sarwono Tribunnews/Jeprima
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi Sarwono dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka TPPU.
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.
Berita Populer