KPU Sulit Terapkan E-Voting dan E-Counting dalam Pemilu Indonesia karena Terhalang Undang-undang
Menurut KPU, sistem pemungutan suara dalam Pemilu Indonesia sulit beralih dari pencoblosan menjadi E-voting, karena terhalang aturan undang-undang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan alasan mengapa hingga kini sistem pemungutan suara dalam Pemilu Indonesia masih menggunakan sistem mencoblos bukan e-voting seperti yang dilakukan banyak negara lainnya.
Yulianto menyebut KPU adalah lembaga yang regulasinya sebagai pelaksana undang-undang.
Sehingga KPU hanya bisa melaksanakan tugasnya berdasarkan apa yang tercantum dalam undang-undang.
"Terkait regulasi sebenarnya KPU posisinya sebagai pelaksana undang-undang, jadi undang-undangnya begitu ya kami laksanakan. Karena kami lembaga negara yang pada wilayah pelaksana undang-undang," kata Yulianto dalam Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (21/7/2022).
Maka jika ada keinginan untuk menggunakan e-voting dalam Pemilu, KPU membutuhkan adanya perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.
Namun sayangnya hingga kini pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Baca juga: Pengamat Sebut Banyaknya Lembaga Penyelesaian Hukum Pemilu Jadi Problem Indonesia di Pemilu 2024
"Maka sebenarnya ada kebutuhan-kebutuhan perubahan undang-undang di dalam penyelenggaraan Pemilu di 2024 besok itu. Tapi kan pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa sampai sekarang UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak diubah," tegas Yulianto.
Jika nantinya KPU tetap memaksakan menggunakan sistem e-voting dalam Pemilu, maka KPU bisa saja digugat oleh sejumlah pihak karena tidak mengikuti aturan undang-undang.
Sehingga Yulianto merasa KPU tidak bisa melakukan apa-apa selama undang-undang tentang Pemilu tidak diubah.
"Seperti KPU membutuhkan dukungan dalam hal sistem teknologi informasi, biar tidak digugat oleh pihak-pihak lain, nanti juga kita berat lagi. Misalnya ada kebutuhan e-counting, kemudian bahkan e-voting."
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Tahan Diri Tak Kampanyekan Calon Tertentu di Luar Tahapan Pemilu
"Tetapi semua sistem pemungutan suara harus dilakukan dengan cara mencoblos, itu kan ada di undang-undang. Sepanjang undang-undang itu belum diubah kan KPU tidak bisa melakukan apa-apa. Artinya kami pada posisi pelaksana undang-undang," terang Yulianto.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Agus Riwanto.
Agus juga menilai jika KPU sulit menerapkan sistem e-voting di Indonesia.
Pasalnya konstitusi yang ada di Indonesia tidak mengatur soal itu.
Baca juga: Lolly Suhenty Paparkan Tantangan Sekaligus Target Bawaslu Menuju Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.