Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Periksa Keluarga Besar Brigadir di Jambi, Apa yang Mau Digali?

kuasa hukum keluarga sebut polisi akan meminta keterangan keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Jambi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Bakal Periksa Keluarga Besar Brigadir di Jambi, Apa yang Mau Digali?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, yakni terdapat luka jeratan di leher Brigadir Yosua Hutabarat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa polisi akan meminta keterangan keluarga kliennya di Jambi.

“Segera akan dilakukan pemeriksaan kepada klien kami di Jambi, klien ayah ibunya, kakak adiknya, tante-tantenya, semua saksi-saksinya termasuk yang dari unsur rumah sakit,” kata Kamaruddin usai gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Diketahui keluarga Brigadir J sempat memfoto dan video jasad khususnya bagian luka yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin, Senin (18/7/2022) kemarin.

Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Dalam hal ini, Kamaruddin menunjukan bukti luka yang ada di jasad Brigadir J yang di antaranya adalah luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

Berita Rekomendasi

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya. 

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, alasan keluarga menolak rencana autopsi kedua terhadap Brigadir J yang akan dilakukan Polri.

“Justru harus kita tolak supaya ada autopsi ulang, kalau kita terima tak ada lagi autopsi ulang,” ucap Kamaruddin.

Baca juga: Temuan Baru Pengacara: Leher Brigadir J Diduga Dijerat Lalu Ditembak & Kemungkinan Wafat di Magelang

“Kita tolak dalam arti belum kita terima itu sebagai hasil yang valid, kenapa? karena itu dipakai untuk mengumumkan dulu kematiannya akibat tembak-menembak. Kalau kita tidak tolak berarti tidak ada lagi autopsi ulang.”

Nantinya, sambung Kamaruddin, autopsi independen atau yang baru sesuai dengan permintaan keluarga akan menjadi semacam arbitrase atau semacam pembandingnya.

“Tetap itu disimpan tetapi dibandingkan dengan temuan yang baru kan gitu. Kenapa kita menolak, karena di dalam prinsip-prinsip UU rumah sakit dan UU kedokteran tindakan dokter itu harus berdasarkan inform concern,” ujarnya.

Inform concern adalah informasi yang cukup dan memadai lalu terjadi kesepatakan. Sedangkan di sini semua diperintah.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas