Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE

Kominfo beri waktu 5 hari bagi platform digital yang belum mendaftar PSE lingkup privat. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Kominfo beri waktu 5 hari bagi platform digital yang belum mendaftar PSE lingkup privat. Simak selengkapnya di sini. 

"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal," tutup Dirjen Semuel.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6.690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.

Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas