Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan Sehari Setelah Jokowi Bicara
Bareskrim meningkatkan status kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo jadi penyidikan.
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Brigadir J meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di rumah dinas kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena dinilai banyak kejanggalan.
Bahkan Presiden Jokowi pun angkat suara sampai tiga kali terkait kasus tersebut.
Pertama, saat Jokowi berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolda Metro Jaya Juga Didesak Dinonaktifkan
Saat itu Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut kasus penembakan yang menyebabkan satu anggota polisi tewas tersebut.
“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi.
Kedua, saat Jokowi bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Jaga Makam Brigadir Yosua, Pemuda Batak Bersatu: Ada Kendaraan Tidak Dikenal Mendekat
“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden saat itu
Ketiga, Jokowi mengomentari kasus tersebut saat kunjungan di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).
“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, sudah,” kata Jokowi.
Pengusutan kasus yang terbuka dan transparan, kata presiden, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” ujar Jokowi.
Menyikapi, hal tersebut Polri pun membentuk tim khusus tim khusus yang dipimpin Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, dan As SDM Kapolri.
Tim khusus tersebut pun melibatkan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Polri, dan Kombes Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Penyidikan
Hingga akhirnya, kasus Brigadir J ditangani Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
Keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.

Hanya berselang lima hari, Bareskrim Polri pun menaikan kasus tersebut ketahapan penyidikan.
Namun, belum diketahui calon tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.
Sangat cepat
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri.
Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polri Ungkap Hasil Autopsi Pertama Brigadir J kepada Publik
Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.
"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.
Periksa keluarga Brigadir J
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.
"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," Dedi Prasetyo.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bila saat ini sejumlah anggota keluarga kliennya diperiksa di Jambi.
Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya Brigadir J: Keluarga Diperiksa Mabes Polri, Autopsi Ulang akan Libatkan TNI AL
Menurutnya, dirinya kini turut mendampingi pihak keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.
"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.
Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya. (Tribunnews.com/ Igman/ taufik)