Larangan Pejabat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Mulai Berlaku Hari Ini
Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran penangguhan kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.
Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid 19.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan bahwa larangan tersebut mulai berlaku per hari ini, Jumat, (22/7/2022).
“Mulai hari ini,” katanya.
Ia mengatakan larangan para pejabat dinas ke luar negeri tersebut berlaku sementara dan akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi penyebaran Covid 19.
“Akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi,” katanya.
Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.
“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan”.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pejabat Dilarang Dinas ke Luar Negeri Mulai Hari Ini
“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkandan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.
Kasus Covid-19 hari ini
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengumumkan update terkait tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia untuk Jumat (22/7/2022).
Pada data yang diterima Tribunnews pukul 16.08 WIB, terjadi tambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.834 orang.