Pakar Hukum: Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Garuda
Suparji Achmad, mendesak Kejagung dalam pengusutan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, pihak lain harus dilibatkan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti hanya pada penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam pengusutan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
Menurut Suparji, pengusutan perkara harus dilakukan seluas-luasnya.
"Mau siapa pun yang terlibat, mau politisi atau pengusaha, jangan ragu untuk mengusut keterlibatannya, diminta pertanggungjawabannya,” kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Suparji meyakini, pengusutan keterlibatan pihak lain di luar Emirsyah dan Soetikno akan membuat perkara semakin terang benderang.
"Perlu didalami untuk mengetahui kenapa terjadi hal tersebut. Harus berdasar fakta dan bukti. Penyidik harus mendalami bukti-bukti yang mengemuka, termasuk bukti laporan dari Serikat Karyawan Garuda,” imbau Suparji.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi modal awal dalam pengembangan perkara.
Baca juga: Protes Kebijakan Manajemen, Karyawan Anak Usaha Garuda Siapkan Aksi Unjuk Rasa 28 Juli
"Jadi bisa diketahui mengapa dibiarkan dan didiamkan laporannya. Sekecil apa pun fakta, jika memang terkait dan ada kesesuaian, ya harus diungkap. Saya kira laporan karyawan ada kesesuaian dengan fakta tersebut," ujarnya.
Karena itu, Suparji menyarankan pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada penetapan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
"Harus ada pengembangan, pendalaman, dan pemanggilan terhadap orang lain yang diduga mengetahui fakta-fakta masa lalu terkait penyewaan pesawat. Kita harap Kejagung lebih aktif lagi dalam pengembangan dan pendalaman perkara,” ujarnya.
Suparji mengatakan, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menjadi bagian dari pengusutan perkara. Ini dilakukan untuk mengetahui jika ada uang hasil korupsi yang disembunyikan, atau menguntungkan pihak lain.
"TPPU ini bisa menjerat pihak lain yang menerima, menikmati dan menyimpan hasil dana kejahatan. Maka yang terlibat bisa dijerat dengan TPPU,” katanya.
"Akan menjadi pola yang efektif, karena akan diketahui aliran dananya ke mana, juga diketahui siapa saja yang terlibat," pungkasnya.