Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Bebas, Syahganda Nainggolan Duga Ada Bantuan Amerika

Syahganda Nainggolan menduga ada campur tangan Amerika dalam bebasnya Habib Rizieq Shihab dari balik jeruji.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Habib Rizieq Bebas, Syahganda Nainggolan Duga Ada Bantuan Amerika
YouTube Islamic Brotherhood TV
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. 

Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut kasus itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Hal itu terungkap dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan Komnas HAM yang dikutip dalam laporan itu, kasus ini masuk kategori unlawful killing karena polisi melakukan pembunuhan terhadap Laskar FPI saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian.

"Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia," bunyi laporan itu.

Laporan itu menyebut ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun salah satu tersangka meninggal pada Januari 2021 sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Terbaru, kedua polisi dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.

Berita Rekomendasi

Namun, pengadilan memberikan vonis lepas dengan alasan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham mengatakan  Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas