Kuatkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Revisi 4 Peraturan
Bawaslu RI menyebut saat ini ada empat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang penormaannya dikonstruksi ulang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut saat ini ada empat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang penormaannya dikonstruksi ulang.
Selain itu Bawaslu juga merancang Perbawaslu baru tentang penanganan pelanggaran, yakni terkait investigasi.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan perbaikan peraturan ini punya urgensi untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan penguatan proses penanganan pelanggaran.
"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol, ditulis Sabtu (23/7/2022).
Adapun empat rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang adalah Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran dengan fokus perbaikan pada konsep pelaporan satu pintu.
Baca juga: Banyak Kaum Muda Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Dorong Sosialisasi Lewat Internet Dioptimalkan
Konsep pelaporan satu pintu ini bertujuan untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan, memperjelas ketentuan teknis pelimpahan, pengambilalihan, hingga pencabutan laporan.
"Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ujar dia.
Selanjutnya Perbawaslu yang diperbaiki adalah Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, serta Rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
Dalam perbaikan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, Bawaslu akan menegaskan perihal pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran, serta menghapus substansi soal keterpenuhan unsur.
"Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan, karena bergantung pendapat lembaga lain," ujar Puadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.