Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuatkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Revisi 4 Peraturan

Bawaslu RI menyebut saat ini ada empat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang penormaannya dikonstruksi ulang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuatkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Revisi 4 Peraturan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Puadi.Kuatkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Revisi 4 Peraturan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut saat ini ada empat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang penormaannya dikonstruksi ulang.

Selain itu Bawaslu juga merancang Perbawaslu baru tentang penanganan pelanggaran, yakni terkait investigasi.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan perbaikan peraturan ini punya urgensi untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan penguatan proses penanganan pelanggaran.

"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol, ditulis Sabtu (23/7/2022).

Adapun empat rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang adalah Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran dengan fokus perbaikan pada konsep pelaporan satu pintu.

Baca juga: Banyak Kaum Muda Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Dorong Sosialisasi Lewat Internet Dioptimalkan

Konsep pelaporan satu pintu ini bertujuan untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan, memperjelas ketentuan teknis pelimpahan, pengambilalihan, hingga pencabutan laporan.

"Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Perbawaslu yang diperbaiki adalah Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, serta Rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Dalam perbaikan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, Bawaslu akan menegaskan perihal pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran, serta menghapus substansi soal keterpenuhan unsur.

"Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan, karena bergantung pendapat lembaga lain," ujar Puadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas