Akankah Habib Rizieq Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2024? Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab memberikan tanggapan mengenai dukungan kepada Prabowo Subianto jika maju di Pilpres 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menjelaskan soal pernyataan adanya negara mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan.
Aziz menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak spesifik tertuju kepada instansi atau pihak manapun.
"Tidak spesifik institusi atau pribadi siapapun tidak ada. Adapun masalah ketika misalnya ada yang tersinggung dari suatu pihak saya berhusnuzan itu merupakan bagian dari introspoeksi dia aja," kata Aziz.
Aziz menilai tidak ada yang salah dari ucapan Habib Rizieq tersebut. Sebab pernyataan negatif soal adanya kebohongan hingga korupsi memang kondisi yang harus dibenahi.
Karena itu, narasi yang dibangun dan diajak Habib Rizieq tetap menegaskan revolusi akhlak.
"Posisinya tetap konsisten amar makruf nahi mungkar tetap resolusi akhlak. Sebenarnya tidak ada yang dikhususkan itu darurat kebohongan di negeri mana itu enggak ada, apa di negeri ini atau di negeri mana itu tidak ada," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham mengatakan Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024.
Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
Penulis: chaerul umam/fersianus/hasanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.