Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyelewengan Donasi, Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi ACT Jelang Penetapan Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Penyelewengan Donasi, Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi ACT Jelang Penetapan Tersangka
Kloase tribunnews.com
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022), terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022)

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa salah satu petinggi ACT yang diperiksa adalah Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Raishol Fath.

"Dr Amir Raishol Fath, Ketua dewan syariah yayasan ACT, jam 13.00 WIB," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata Andri, penyidik juga memeriksa senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

Ia juga akan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ACT pada Senin (25/7/2022).

Berita Rekomendasi

Whisnu menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.

"Iya hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Nantinya, dalam gelar perkara akan hadir tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Bakal Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi ACT

Whisnu menuturkan bahwa gelar perkara tersebut salah satunya membicarakan soal penentuan calon tersangka dalam kasus ACT.

"Iya (gelar perkara penentuan calon tersangka)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.

"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan  peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.

"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.

Baca juga: BNPT Sebut Masih Perlu Penyelidikan terkait Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Luar Negeri

Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.

Diberitakan, lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.

Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas