Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU ke KPK

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang senilai Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politikus Demokrat Andi Arief Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Bupati PPU ke KPK
Ilham Rian Pratama
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Andi Arief mengembalikan uang senilai Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang senilai Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duit itu diperoleh Andi Arief dari terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Kendati mengembalikan uang, dikatakan Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap akan mengonfirmasi penerimaan uang Andi Arief kepada saksi lainnya di persidangan.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara

"Tim jaksa KPK tentu masih akan mengkofirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut. Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan" kata dia.

Andi Arief sebelumnya mengaku menerima uang dari Abdul Gafur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Abdul Gafur pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Andi Arief beralasan uang itu diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.

Diketahui, yang berlangsung di

“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ucap Andi Arief saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022). Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan dimaksud.

Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021.

Hanya saja, ia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.

“Itu covid melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” jelasnya.

Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

“Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada,” terang Andi Arief.

Dalam kesempatan yang sama, dia turut menjelaskan soal kronologis pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.

“Jadi yang memberikan itu sopirnya pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu sopirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur?',” ungkap Andi Arief.

“'Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid'. Saya bagikan,” tuturnya.

Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail.

Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah Covid-19.

Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas