Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPHN Disepakati Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc

Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti hasil kerja Badan Pengkajian soal menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPHN Disepakati Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc
Doc. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Badan Pengkajian telah menemukan cara untuk menghindari adanya amandemen UUD 194,5, yakni lewat konvensi ketatanegaraan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti hasil kerja Badan Pengkajian soal menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Badan Pengkajian telah menemukan cara untuk menghindari adanya amandemen UUD 194,5, yakni lewat konvensi ketatanegaraan

Dalam rapat itu, disetujui pembentukan panitia ad hoc yang akan khusus mengkaji PPHN melalui konvensi ketatanegaraan

"Inilah yang tadi laporan daripada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan yang terdiri dari 9 fraksi plus perwakilan kelompok DPD yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi fraksi dan kelompok DPD," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Seluruh Fraksi MPR dan DPD Sepakat Menerima Laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang PPHN

Dia mengatakan alasan pembentukan panitia ad hoc dan dipilihnya cara konvensi ketatanegaraan untuk PPHN masuk ke UUD 1945.

"Amendemen karena tensi politik dan dinamika cukup tinggi, maka kita cari terobosan baru. Dan kita berpijak dengan pijakan Pasal 100 tatib kita bisa lakukan konvensi ketatanegaraan," kata politikus Partai Golkar itu.

Berita Rekomendasi

Adapun pengambilan keputusan soal panitia ad hoc ini, dikatakan Bamsoet, akan dilakukan dalam rapat Sidang Paripurna MPR RI pada awal September.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perbaiki Sistem Pendidikan untuk Cegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

"Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan, tanggal 16 Agustus, maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya, maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan, pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti dalam sidang paripurna berikutnya," kata dia.

"Apakah bentuknya adalah UU atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya, karena kita juga kesepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas