Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pastikan Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kliennya bebas bersyarat sesuai dengan prosedur.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pastikan Sesuai Prosedur
HO/
Eks Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kliennya bebas bersyarat sesuai dengan prosedur. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas