Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shopee Affiliate: Cara Kerja, Syarat dan Cara Gabung

Berikut adalah cara daftar Shopee Affiliate. Dilengkapi dengan cara gabung, link daftar dan keuntungannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Shopee Affiliate: Cara Kerja, Syarat dan Cara Gabung
https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/shopee-affiliates-program/
Shopee Affiliate: Cara Kerja, Syarat dan Cara Gabung Berikut adalah cara daftar Shopee Affiliate. Dilengkapi dengan cara gabung, link daftar dan keuntungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Afiliasi Shopee atau Shopee Affiliate adalah program Shopee yang menawarkan penghasilan tambahan untuk para pembuat konten hanya dengan mempromosikan produk Shopee di media sosial.

Pengguna akan diberikan kebebasan untuk berkreasi dalam pembuatan konten selama produk yang dipilih memenuhi syarat dan ketentuan Shopee.

Berbagai media sosial yang dapat digunakan adalah YouTube, Instagram, Facebook, hingga Tiktok.

Cara kerja Shopee Affiliate dengan menyebarkan custom link produk yang ingin dipromosikan.

Syarat Bergabung Shopee Affiliate

- Akun media sosial terbuka untuk umum, dan memiliki konten orisinal.

Baca juga: Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Jatuh Tempo: Alfamart, ATM, dan Indomaret

- Akun Shopee dan media sosial adalah akun pribadi, bukan akun toko atau penjual Shopee.

Berita Rekomendasi

Cara Daftar Shopee Affiliate

- Buka situs https://affiliate.shopee.co.id/, lalu login ke akun Shopee yang kamu miliki.

Baca juga: Shopee Center Resmi Dibuka di Pekalongan, Berpotensi Bantu 58 Ribu UMKM Go Digital

- Daftarkan diri Anda sebagai afiliasi di Program Afiliasi Shopee.

- Isi semua kolom informasi yang dibutuhkan dengan detail.

- Tunggu email konfirmasi selama 3 hari bahwa akun Shopee Affiliate kamu sudah terdaftar.

- Kamu bisa melakukan promosi produk-produk yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan Shopee.

- Pilih produk yang ingin kamu promosikan dari Shopee Mall, Shopee Supermarket, Star+, dan Star Seller. Produk yang dilarang untuk merupakan barang palsu, berbau pornografi, rokok, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas