17 Agustus Jadi Tanggal Merah atau Hari Besar Terakhir di Hari Kerja untuk Tahun 2022
Setelah 17 Agustus nanti, tidak ada lagi hari besar atau tanggal merah di hari kerja, semuanya berada di akhir pekan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 17 Agustus 2022 nanti menjadi tanggal merah terakhir di hari kerja untuk tahun 2022.
Pasalnya, setelah 17 Agustus, hari besar atau tanggal merah lainnya akan jatuh di hari Sabtu atau Minggu.
Sebut saja Maulid Nabi Muhammad SAW yang akan jatuh pada 8 Oktober 2022.
Maulid Nabi akan dirayakan 8 Oktober 2022 yang jatuh hari pada hari Sabtu.
Lalu pada Natal tahun ini, 25 Desember 2022 akan jatuh pada hari Minggu.
Jadi, untuk Tribunners yang ingin melakukan libur panjang, maupun ingin mengambil cuti di hari kerja, kamu harus bisa mengelola cutimu dengan baik.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali per 26 Juli 2022 Mencapai Rp 3 Juta
Hari Besar dan Tanggal Merah Bulan Agustus 2022
Tanggal merah bulan Agustus 2022 hanya ada satu, yakni saat Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2022.
Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus akan jatuh pada hari Rabu.
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Agustus
Ada beberapa hari besar nasional maupun internasional di bulan Agustus 2022.
Mengutip laman Pembkab Kutai Kartanegara, berikut daftarnya.
Hari besar nasional:
- 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
- 8 Agustus: Hari Ulang Tahun ASEAN
- 10 Agustus: Hari Veteran Nasional
- 14 Agustus: Hari Pramuka
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia
- 18 Agustus: Hari Konstitusi
- 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri
- 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
Hari besar internasional:
- 1 Agustus: Hari ASI Sedunia
- 8 Agustus: Hari Masyarakat Adat
- 12 Agustus: Hari Remaja
(Tribunnews.com, Renald)