Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat

Polisi sebut ACT memiliki 10 perusahaan Cangkang yang diduga turut menerima aliran Donasi Umat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Polisi mengatakan ACT memiliki 10 perusahaan Cangkang yang diduga turut menerima aliran dana dari donasi umat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.

Perusahaan-perusahaan itu masih terafiliasi dengan lembaga filantropi ACT.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.

Menurutnya, perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.

"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus ACT, Aset-aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Dibidik Bareskrim

Ia menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.

Berita Rekomendasi

Contohnya, salah satu perusahaan pernah menerima pengadaan armada truk Rp 2 miliar.

"(Dipakai) untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas