CSIS dan ICW Kritik Seleksi Anggota BPK yang Cenderung Akomodir Kader Partai
Proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengakomodir kader partai politik untuk menjadi calon anggota BPK menuai kritik
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Periode 2022-2027 yang saat ini berlangsung di DPR RI Komisi XI yang masih mengakomodir kader partai politik untuk menjadi calon anggota BPK menuai kritik dari berbagai kalangan.
Diantaranya CSIS yang menganggap hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK yang melarang anggota BPK dari anggota partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal, ketika dikonfirmasi pers, Senin (25/7/2022).
Dalam pesan tertulis itu, Nicky menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca juga: Kembali Raih Opini WTP BPK, BP2MI Dinilai Mampu Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel
Eksistensi institusi BPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 menggambarkan adanya inovasi dari doktrin pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu yakni Trias Politica.
Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pada masa berlakunya Indische Staatsregeling (IS), dalam sistem ketatanegaraan Hindia Belanda, kita dapat menemukan cikal bakal atau cetak biru lembaga BPK.
Pada masa tersebut di samping adanya lembaga eksekutif (Gubernur Jenderal), dan lembaga semi-legislatif atau penasehat (Volksraad), juga terdapat Algemene Rekenkamer (AR).
Dimana, AR memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai auditor pengelolaan keuangan negara.
Sebagai auditor keuangan negara telah melekat setidaknya dua fungsi penting di dalam BPK yakni auditif dan eksaminatif.
Kedua fungsi tersebut memberikan dampak pada mekanisme saling memeriksa dan mengimbangi (checks and balances) di dalam sistem ketatanegaraan RI.
Di sisi lain, dalam hal keanggotaan, BPK yang berintikan 9 anggota, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Adapun mengenai prosedur lebih lanjut pengisian keanggotaan BPK dan pembatasannya diatur di dalam Pasal 28 huruf e UU 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU 15/2006).
Kedua pasal tersebut sejatinya berkaitan dengan isu yang tetap berkembang di dalam ruang publik yakni masih adanya dominasi keanggotaan BPK yang berasal dari unsur partai politik.
Kendati demikian harus disadari bahwa dominasi tersebut tidak terlepas dari mekanisme pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh DPR.