Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka
Polisi merinci dugaan penyelewengan dana ACT Rp 34,5 miliar dan juga peran 4 tersangka yang dipublikasi di kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan pada Senin (25/7/2022).
Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.
Kombes Helfi menuturkan awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Baca juga: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat
Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut polisi dana itu seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Rincian aliran dana sekitar Rp 34.5 miliar (Rp34.573.069.200) yang diduga diselewengkan :
1. Untuk membayar gaji para pengurus ACT sekitar Rp 50-450 juta.
2. Untuk koperasi syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
3. Dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
4. Dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
5. Kemudian untuk program bigfood bus kurang lebih Rp 2,8 miliar.
6. Untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar.