Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Irjen Ferdy Sambo Sudah Dihakimi Publik Seolah Pelaku Pembunuhan Brigadir J"

Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Kolase Tribunnews.com
Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Petrus menyebut informasi yang mengatakan bahwa terjadi penganiayaan terhadap Brigadir J berawal dari pernyataan keluarga Brigadir J.

"Karena sejak awal masyarakat terutama keluarga dari almarhum Brigadir J, mereka sudah memberikan sebuah dugaan bahwa kematian dari Brigadir J lebih diyakini sebagai penganiayaan yang dilakukan sejak dalam perjalanan dari Magelang sampai Jakarta. Itu alternatif pertama yang diyakini keluarga korban," kata Petrus seperti dilansir dari Kompas.TV, Senin (25/7/2022).

"Kemudian yang kedua di Jalan Duren Tiga pada sore harinya. Akibat pernyataan ini, masyarakat dari hari ke hari menempatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku atau setidaknya sebagai otak dalam peristiwa ini," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Identitas Pengancam Brigadir J Ada di Foto Bersama Ferdy Sambo dan Ajudan Lain

Menurut keterangan awal kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Prompam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Petrus, informasi di media terutama medsos yang mengarahkan Ferdy Sambo sebagai pelaku berkembang akibat pernyataan awal pihak keluarga Brigadir J yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan berencana.

"Kita tahu bahwa perjalanan dari Magelang sampai Jakarta itu selain korban, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya. Dan ini kemudian berkembang terus-menerus. Pergunjingan di tengah masyarakat ini Ferdy Sambo sebagai pelakunya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini semata-mata akibat dari pernyataan yang diawali pihak keluarga korban," katanya.

Petrus mengungkapkan mestinya masyarakat menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

"Dari awal polisi sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, tapi masyarakat tidak percaya bahkan diarahkan bahwa ini pembunuhan berencana," ungkapnya.

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya keberatan atas penghakiman terhadap Ferdy Sambo di medsos karena pernyataan pengacara Brigadir J.

"Betul (keberatan), penghakiman di medsos itu akibat dari pernyataan secara bertubi-tubi oleh kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J)," jelasnya.

Petrus mengingatkan agar kerja kepolisian dalam menyidik kasus itu tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang di medsos.

"Jangan sampai penyidik bekerja karena didikte karena tekanan medsos. Itu juga kami tekankan jangan sampai terjadi," pungkasnya.

Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian (kiri) dan Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus di Kompas Petang, Senin (25/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian (kiri) dan Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus di Kompas Petang, Senin (25/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV) ()

Masih di tayangan Kompas.TV, Senin (25/7/2022), Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menyebut pernyataan Petrus Salestinus sangat berbahaya dan merugikan Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau toh publik, yang saya tahu sampai saat ini belum ada berkesimpulan bahwa saudara Ferdy Sambo adalah orang yang bertanggung jawab, karena Kadiv Humas Polri sampai sekarang baru merilis belum ada tersangkanya," kata Saor.

"Malah menurut saya kesimpulan teman-teman Perekat Nusantara, khususnya Bung Petrus sangat berbahaya karena memberikan pernyataan bahwa pelakunyaa adalah Ferdy Sambo," imbuhnya.

Saor juga tidak sepakat dengan pendapat Petrus Selestinus yang menilai bahwa pernyataan keluarga dan pengacara Brigadir J menyebabkan penghakiman publik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Ketika pengacara atau siapa pun mempertanyakan di mana (Ferdy) saat kematian (Brigadir Yoshua) kan sah-sah saja. Andaikan publik tidak bersuara soal kenjangalan-kejanggalan ini, apa yangg terjadi?" kata Saor.

Pengacara kondang itu juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada publik atau pihak yang berani mengatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku atas peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

"Sampai saat ini belum ada yang berani, publik mengatakan Ferdy Sambo sebagai pembunuhnya, kecuali kawan-kawan Perekat," ujarnya dalam keterangannya.

Ia menerangkan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan foto jenazah Brigadir J justru menimbulkan pertanyaan publik dan mendorong pengungkapan kasus dengan lebih terbuka.

"Ada fakta dari jenazah yang ditemukan, termasuk semua yang viral, bahwa ada sayatan di pipi, ada jahitan di mata, di mulut, kemudian di leher, saya kira fakta-fakta ini diungkapkan ke publik. Nah, oleh karena itu, fakta-fakta ini kemudian diungkap kemudian dipertanyakan," ujarnya menegaskan.

Menurut Saor, informasi yang tersebar dan menjadi viral itu justru membantu pengungkapan kasus, karena publik turut melihat adanya kejanggalan dalam penyelidikan polisi, bukan berarti menuding Ferdy Sambo sebagai pelaku.

"Karena banyak kejanggalan yang sangat terang benderang, polisi atau Kapolri membentuk tim khusus, justru karena itu publik mengungkap, contoh soal luka-luka itu, saya kira belum ada pernyataan bahwa itu pelakunya Ferdy Sambo."

Ia menegaskan pengacara keluarga Brigadir J berhak bertanya dan membuat laporan terkait kejanggalan-kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Tapi ingat, yang menentukan seseorang itu layak ditetapkan sebagai tersangka itu bukan pengacara, bukan pelapor, apalagi ini adalah delik umum. Tanpa dilaporkan pun polisi wajib untuk mengusut ini," kaya dia.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai  baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas