Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan, KPK Minta Bantuan Polri untuk Tangkap Mardani Maming

KPK memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Hal itu lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," kata Ali.

KPK sebelumnya sudah berupaya mencari Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Berita Rekomendasi

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Ketua Umum Hipmi itu di sana.

Tak Temukan Mardani Maming di Apartemen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, di apartemen bilangan Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, terhadap tersangka yang tidak bersikap kooperatif, KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas