Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Ditentukan Jumat Pekan Ini, Bakal Diperiksa Usai Jadi Tersangka

Empat petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka belum ditahan. Lalu kapan keempatnya ditentukan ditahan atau tidak?

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Ditentukan Jumat Pekan Ini, Bakal Diperiksa Usai Jadi Tersangka
(Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Kolase Foto Tribunnews.com: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT. Empat petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka belum ditahan. Lalu kapan keempatnya ditentukan ditahan atau tidak? 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar, ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni pengurus ACT, Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Penetapan tersangka terhadap empat petinggi ACT ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

“Pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Lalu, apakah keempat tersangka sudah ditahan?

Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, para tersangka masih belum diproses penahanan.

Berita Rekomendasi

Sebab, kata dia, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," ungkapnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT direncanakan diperiksa pada Jumat (29/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Menurutnya, penyidik bakal menentukan apakah petinggi ACT itu bakal dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," kata Whisnu.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT terancam hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.

Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya mengenakan sejumlah pasal kepada empat tersangka.

Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT, Potong Dana Donasi 20-30 Persen untuk Gaji Pribadi Rp 50-450 Juta

Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, mereka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam.
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ancaman pidana penjara paling lama bagi keempat tersangka itu terdapat pada sangkaan TPPU, yakni dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," terang Helfi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Dana Penyelewengan dari ACT Rp 10 Miliar

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan itu terjadi di era kepemimpinan Ahyudin dan Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," papar Ramadhan.

Kepentingan pribadi yang dimaksudkan yakni memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di Yayasan ACT.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Kontroversi ACT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas