Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi telah menetapkan 4 tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT, simak ancaman hukuman yang akan diberikan bagi para tersangka.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya
Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri
Konferensi Pers Divisi Humas Polri - Polisi telah menetapkan 4 tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT, simak ancaman hukuman yang akan diberikan bagi para tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan empat tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Para tersangka diduga telah menyelewengkan dana sosial boeing korban kecelakaan untuk pesawat Lion Air JT-610.

Dana sosial yang diselewengkan adalah sebesar Rp 34 Miliar.

Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, pada Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT yang menjabat saat ini, Pengurus ACT, dan Ketua Dewan Pembina ACT sebagai tersangka atas kasus ini.

Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka

Diketahui Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang disebutkan dalam konferensi pers berinisial A, Presiden ACT berinisial IK, Pengurus ACT berinisial HH, dan Ketua Dewan Pembina ACT berinisial NIA.

Kronologi Penanganan Kasus Penyelewengan Dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT):

- Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan penggeledahan dokumen hardware dan software milik Yayasan ACT.

BERITA TERKAIT

- Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terdiri dari 26 saksi (21 saksi dan 5 saksi ahli).

- Dari hasil penyidikan diketahui bahwa terdapat fakta mengenai peran-peran tersangka dalam kasus penyelewengan dana ini.

- Diketahui terdapat dana dari Yayasan ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka atau tidak dipergunakan dengan semestinya.

- Kemudian Polri telah menetapkan beberapa ancaman hukuman bagi para tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dana yang diselewengkan oleh beberapa pengurus yayasan ACT merupakan dana kemanusiaan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Total dana sosial yang terkumpul di Yayasan ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air sebenarnya mencapai Rp 138 Miliar.

Namun dana sosial yang diberikan kepada para korban kecelakaan Lion Air JT-610 hanya Rp 103 Miliar.

"Sisanya Rp 34 Miliar tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya" ucap Helfi Assegaf selaku Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Baca juga: Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT

Fakta Penyelewengan Dana oleh Yayasan ACT

Polisi menyebutkan bahwa pada tahun 2015, pendiri membuat SK Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan dana dari 20-30 persen dari dana bantuan sosial di ACT.

Kemudian pada tahun 2020, tersangka membuat opini Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen.

Potongan dana-dana tersebut diketahui tidak dipergunakan dengan semestinya, misalnya digunakan untuk membayar gaji pembina, pengurus hingga pengawas ACT.

Selain itu potongan dana sosial juga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri Yayasan ACT.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Penyelewengan Dana

Pada Konferensi Pers Devisi Humas Polri menyampaikan beberapa pasal ancaman hukuman bagi para tersangka, yaitu:

1. Pasal 372 KUHP

2. Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo

3. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

4. Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

5. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

6. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Seluruh tersangka pidana pencucian uang terancaman hukuman penjara selama 20 tahun, serta hukuman penjara selama 4 tahun untuk kasus penggelapan dana.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mennyampaikan bahwa saat ini 4 tersangka belum ditahan.

Sementara pihak kepolisian masih akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu, mengenai tindak lanjut penangkapan dan penahanan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas