Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT, simak ancaman hukuman yang akan diberikan bagi para tersangka.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan empat tersangka dari kasus penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Para tersangka diduga telah menyelewengkan dana sosial boeing korban kecelakaan untuk pesawat Lion Air JT-610.
Dana sosial yang diselewengkan adalah sebesar Rp 34 Miliar.
Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, pada Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT yang menjabat saat ini, Pengurus ACT, dan Ketua Dewan Pembina ACT sebagai tersangka atas kasus ini.
Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka
Diketahui Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang disebutkan dalam konferensi pers berinisial A, Presiden ACT berinisial IK, Pengurus ACT berinisial HH, dan Ketua Dewan Pembina ACT berinisial NIA.
Kronologi Penanganan Kasus Penyelewengan Dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT):
- Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan penggeledahan dokumen hardware dan software milik Yayasan ACT.
- Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terdiri dari 26 saksi (21 saksi dan 5 saksi ahli).
- Dari hasil penyidikan diketahui bahwa terdapat fakta mengenai peran-peran tersangka dalam kasus penyelewengan dana ini.
- Diketahui terdapat dana dari Yayasan ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka atau tidak dipergunakan dengan semestinya.
- Kemudian Polri telah menetapkan beberapa ancaman hukuman bagi para tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dana yang diselewengkan oleh beberapa pengurus yayasan ACT merupakan dana kemanusiaan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Total dana sosial yang terkumpul di Yayasan ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air sebenarnya mencapai Rp 138 Miliar.
Namun dana sosial yang diberikan kepada para korban kecelakaan Lion Air JT-610 hanya Rp 103 Miliar.