KPK Periksa Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto di Kasus Ade Yasin
Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Rudy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis.
"Hari ini pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka ATM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Selain Rudy, tim penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menyuap anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.
Ade Yasin menyuap agar meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Suap diperuntukkan empat pegawai BPK perwakilan Jabar yang juga telah menjadi tersangka pada perkara ini.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," bunyi dakwaan Ade Yasin dikutip Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor
Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022.
Uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Menurut jaksa, Ade Yasin menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade Yasin bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.